
Pada tahun 2025, menjadi tahun perubahan dalam dunia pendidikan. Beberapa hal berubah bentuk dan ukuran, namun secara esensi dan masih sama. Beberapa perubahan yang harus diketahui adalah
Perubahan Sistem Pendidikan
Beberapa perubahan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Satu Kementerian berubah menjadi tiga kementrian
- Kembalinya Sistem Penjurusan di SMA
Sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA kembali diterapkan. Sistem ini sempat dihapus dalam Kurikulum Merdeka buatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
- Tes Kemampuan Akademik
Ujian akhir seperti Ujian Nasional yang sempat dihapus juga dikembalikan. Kini, tes itu disebut Tes Kemampuan Akademik atau TKA. Dalam tes ini, siswa dapat memilih mata pelajaran yang paling diminati di luar dari dua mata pelajaran permanen, bahasa Indonesia dan matematika. Tes ini tidak bersifat wajib.
- Muncul Tiga kasta sekolah yakni
a. Sekolah Reguler : sekolah biasa Negeri dan swasta tak berasrama, dibawa Kemndidasmen
b. Sekolah Rakyat : Sekolah berasrama khusus masyarakat tidak mampu yang masuk dalam desil 1 dan desil 2, data Kemensosi dan dibawah Kementrian Sosial.
c. Sekolah Unggulan Garuda
Pemerintah meluncurkan Sekolah Unggulan Garuda yang dirancang khusus untuk anak-anak berbakat dengan IQ di atas rata-rata. Program ini bertujuan mencetak siswa yang siap bersaing di tingkat internasional melalui kurikulum berbasis global.
Target awal: Pembangunan 4 sekolah di IKN, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Timur.
Fokus utama: Pendidikan berbasis sains dan teknologi.
Sekolah berasrama dengan syarat masuk, di bawah Kementrian Riset Teknolgi dan Perguruan Tinggu
- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) diubah menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Salah satu perbedaan antara keduanya ialah pada kuota jalur penerimaan murid.
- Nama: PPDB menjadi SPMB.
- Sistem Zonasi: Diganti dengan sistem domisili, yang lebih menekankan pada wilayah administratif berdasarkan data kependudukan.
- Jalur Penerimaan: Tetap ada jalur domisili (sebelumnya zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi.
- Gelombang Penerimaan: Hanya satu gelombang untuk seluruh jenjang (SD, SMP, SMA).
- Penerimaan Melebihi Kuota: Dilarang bagi sekolah negeri.
-
Keadilan dan Transparansi:SPMB diharapkan lebih adil dan transparan dalam proses penerimaan siswa baru.
-
Peningkatan Efisiensi:Sistem digital yang lebih canggih dapat membantu dalam proses seleksi dan administrasi.
-
Peningkatan Akses dan Pemerataan:SPMB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi semua calon siswa, termasuk siswa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu atau penyandang disabilitas.
-
Adaptasi Sekolah:Sekolah perlu beradaptasi dengan sistem baru ini, termasuk penggunaan sistem digital seperti PPDBSekolah dari AdminSekolah.
-
Berbasis Domisili:Penerimaan berdasarkan kedekatan tempat tinggal calon siswa dengan sekolah tujuan.
-
Seleksi oleh Sekolah:Sekolah dapat melakukan seleksi langsung berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa.
-
Penyesuaian Daerah:Penerapan sistem domisili mungkin berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Bagaimana SPMB di SMP N 3 Depok, tunggu kabar beritanya ….coming soon