September 23, 2023

SMP Negeri 3 Depok Sleman

Semarak Berprestasi

TATA TERTIB DEGA

Untuk mendukung keberhasilan pendidikan, perilaku kehidupan siswa dalam menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki kepribadian dan karakter bangsa yang religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan berintegritas sehingga dapat terwujud visi dan misi pendidikan sekolah serta pengembangan kecerdasan akademik  dan non akademik, dan pengembangan potensi dasar ketrampilan siswa maka perlu diwujudkan tata tertib sekolah yang wajib ditaati bersama dan dilaksanakan dengan penuh  tanggung jawab, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. TATA TERTIB UPACARA:
    • Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan peringatan Hari Besar Nasional di sekolah dengan tertib, hikmat dan disiplin yang dimulai pukul 06.45 WIB.
    • Semua siswa wajib mengenakan seragam upacara (baju putih lengan panjang, dasi, celana/rok panjang putih, sepatu hitam polos, kaos kaki putih panjang, ikat pinggang hitam, berjas almamater, bertopi/peci SMP N 3 DEPOK).
  1. TATA TERTIB PEMBELAJARAN DI KELAS
    • Kegiatan sekolah dimulai pukul 07.00 WIB, kecuali Senin (06.45) dan Jumat (06.30)
    • Semua siswa wajib datang di sekolah 10 menit sebelum bel pelajaran dimulai.
    • Keterlambatan mengikuti kegiatan sekolah yang terjadwal akan diperhitungkan sebagai ketidakhadiran sesuai ketentuan.
    • Sebelum pembelajaran di kelas dimulai dan diakhiri, kelas harus dalam keadaan bersih dan rapi.
    • Sebelum pembelajaran wajib diawali dengan berdo’a yang dipimpin oleh ketua kelas dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia ( Indonesia Raya)
    • Sesudah pembelajaran wajib diakhiri dengan menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah dan berdo’a yang dipimpin oleh ketua kelas.
    • Semua siswa yang terlambat/meninggalkan sekolah, wajib melapor kepada guru piket (jaga)/BK untuk mendapatkan surat ijin.
    • Semua siswa yang berhalangan hadir, harus ada surat dari orang tua/ wali (apabila sakit lebih dari 2 hari harus ada surat keterangan dokter).
    • Pada waktu istirahat semua siswa wajib berada di luar kelas dan tidak diijinkan keluar dari lingkungan sekolah.
    • Semua siswa wajib mengikuti pembelajaran dan atau penilaian secara on line sesuai ketentuan.
  2. TATA TERTIB BERPAKAIAN DAN BERHIAS
    • TATA TERTIB PAKAIAN SISWA
      • Hari Senin, seragam lengan panjang dan celana panjang (laki-laki) /rok bawah (puteri) menyesuaikan, warna putih/putih, berdasi, serta  topi, dan berjas sebagai pakaian upacara
      • Hari Selasa – Rabu, seragam OSIS bawah biru, baju lengan pendek/panjang,serta berdasi
      • Bagi siswa putri muslimah menyesuaikan dengan kerudung putih polos.
      • Hari Kamis semua wajib mengenakan seragam batik khusus SMP Negeri 3 Depok sesuai ketentuan.
      • Pada hari Jum’at semua siswa wajib mengenakan seragam Pramuka lengkap
      • Pada hari Sabtu semua siswa/i wajib mengenakan seragam Identitas SMP Negeri 3 Depok sesuai ketentuan.
      • Setiap hari Senin s.d. Sabtu semua siswa/i wajib bersepatu hitam, bertali hitam, kaos kaki putih panjang.
  • TATA TERTIB BERHIAS SISWA PUTRA / PUTRI
    • Semua siswa putri dilarang bersolek berlebihan dan memakai perhiasan berlebihan.
    • Semua siswa putri yang berambut panjang melebihi bahu harus diikat (tidak boleh terurai) dan dilarang berkuku panjang, berkitek/ bercat kuku, mengecat rambut dan atau sejenisnya.
    • Semua siswa putra dilarang berambut panjang (gondrong), mengecat rambut, memakai gelang, anting.
    • Potongan rambut putra dengan standar, maksimal model 1,1,1,2 (ka, be, ki, atas)
  1. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA SMP N 3 DEPOK
    • Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS dan Pramuka SMP N 3 DEPOK
    • Setiap siswa wajib menjaga dan merawat barang-barang milik sekolah, baik yang ada di dalam kelas maupun di luar kelas.
    • Setiap siswa wajib menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah serta sesama siswa, menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
    • Setiap siswa wajib taqwa, jujur, disiplin, adil, tanggung jawab, respek dan memiliki jiwa kompetitif.
    • Semua siswa wajib melaksanakan pembiasaan 5S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun)
    • Semua siswa wajib melaksanakan pembiasaan 7K sesuai dengan pembagian tugas di kelas serta menjaga lingkungan hidup (tanaman dan taman).
    • Setiap siswa wajib mengikuti upacara pada setiap hari Senin dan atau hari besar nasional yang dumulai pukul 06.45
    • Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan Jumat Sehat (Senam/Kerja Bakti/Bimensi)secara terjadwal setiap hari Jum’at dimulai pukul 06.30 WIB.
    • Bagi siswa kelas 7 dan 8 wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler (Pramuka, Life skill, Competition skill)
    • Siswa kelas 9 mengikuti TOEL Preparation dan Test Toefl
    • Mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan dan SMP N 3 DEPOK
    • Bagi siswa kelas 9 wajib mengikuti kegiatan Pemantapan Persiapan ASPD dalam program PPM SMP Negeri 3 DEPOK
  1. LARANGAN
    • Setiap siswa dilarang memakai seragam tanpa atribut SMP Negeri 3 Depok
    • Setiap siswa dilarang membawa/ mengedarkan, miras, narkoba, rokok baik di dalam maupun di luar sekolah.
    • Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan senjata tajam, senjata api, mercon, kembang api/flair dan sejenisnya di lingkungan sekolah / di luar sekolah.
    • Setiap siswa dilarang memiliki, membawa, menyimpan, meminjamkan, menggunakan, membaca, melihat buku-buku porno, gambar porno, VCD porno, DVD Porno, dan bermain PS atau Game baik on line maupun off line di dalam maupun di luar sekolah.
    • Setiap siswa dilarang membawa/ mengendarai sepeda motor ke sekolah pada kegiatan apapun.
    • Setiap siswa dilarang berkelahi/bullying di sekolah maupun diluar sekolah.
    • Setiap siswa dilarang bermain judi dalam bentuk apapun (domino, remi, dadu, kartu cina, dan sejenisnya) di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
    • Setiap siswa dilarang meloncat, memanjat pagar sekolah dan perbuatan lain sejenisnya.
    • Setiap siswa dilarang melakukan corat-coret pada : dinding, meja, kursi, pagar, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya di lingkungan sekolah.
    • Setiap siswa dilarang berkata kotor/jorok/tidak senonoh pada kepala sekolah, guru, karyawan maupun teman
    • Setiap siswa dilarang mengaktifkan HP / Ponsel pada waktu KBM, Ekstrakurikuler dan PPM baik di dalam maupun di luar kelas tanpa seijin guru mata pelajaran yang bersangkutan.(pagi hari , maksimal pkl 07.30 HP sudah tersimpan ditempat yang sudah disediakan)
    • Dilarang makan dan minum di ruang kelas.
    • Dilarang membuang sampah sembarangan
    • Dilarang menikah selama menjadi siswa SMP Negeri 3 DEPOK
  2. SANKSI-SANKSI

Bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah maupun larangan tersebut di atas akan dikenai sanksi berupa:

  • Diperingatkan secara lisan atau teguran.
  • Diperingatkan secara tertulis peringatan (dengan tembusan ke orang tua/ wali).
  • Diberi sanksi yang sifatnya mendidik dalam jangka waktu tertentu.
  • Dikembalikan sementara kepada orang tua/ wali (diskorsing) dalam jangka waktu tertentu.
  • Diserahkan kembali kepada orang tua/ wali.

PENJELASAN TENTANG SANKSI PELANGGARAN SISWA

(KREDIT POIN UNTUK PELANGGARAN) 

NO Jenis Pelanggaran Kredit Poin Keterangan
1 Tidak lengkap atribut sekolah 3
2 Corat-coret dan sejenisnya 5
3 Rambut gondrong dan sejenisnya 5
4 Terlambat datang ke sekolah 5
5 Tidak mengerjakan tugas mata pelajaran 5
6 Tidak ikut upacara, senam, atau kegiatan wajib di sekolah 10
7 Bolos / memberikan keterangan palsu 10
8 Merokok di sekolah/ di luar sekolah 25
9 Berkelahi di luar sekolah 25
10 Melompat pagar sekolah dan sejenisnya 50
11 Berkelahi/bullying di sekolah maupun diluar sekolah 50
12 Mabuk ( menggunakan narkoba/ miras), buku porno, dan sejenisnya) 50
13 Mencuri dan menghilangkan barang bukti 50
14 Membawa senjata tajam/api dan sejenisnya 50

KETENTUAN JUMLAH POIN DAN SANKSI UNTUK PELANGGAR

  1. Jumlah Poin 3 s/d. 10 sanksi diselesaikan oleh guru/ wali kelas.
  2. Jumlah poin 25 orang tua siswa dipanggil ke sekolah diselesaikan oleh wali kelas/ BK/ Pembina OSIS.
  3. Jumlah poin 50 orang tua dan siswa membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan/ melanggar lagi, diselesaikan oleh wali kelas/ BK/ Pembina OSIS.
  4. Jumlah poin 75 orang tua dipanggil ke sekolah dan merupakan peringatan terakhir oleh Kepala Sekolah/BK/Pembina OSIS.
  5. Jumlah poin 150 atau lebih anak dikembalikan kepada orang tua/ wali
  6. Ketentuan besarnya poin setiap pelanggaran harus melalui konferensi kasus yang dihadiri oleh siswa, wali kelas atau guru mapel, guru BK/BP dan diketahui oleh kepala sekolah serta orang tua.

Catatan: Penghitungan kredit point berlaku selama anak menjadi siswa SMP N 3 DEPOK

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.