PENILAIAN

1.Ketuntasan Belajar

a. Daftar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Daftar  KKM Klas VII, VIII dan IX

No. Komponen KKM
VII VIII IX
Kelompok A
1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 75 75 75
2 Pendidikan Pancasila dan  Kewarganegaraan 75 75 75
3 Bahasa Indonesia 75 75 75
4 Matematika 75 75 75
5 Ilmu Pengetahuan Alam 75 75 75
6 Bahasa Inggris 75 75 75
7 Ilmu Pengetahuan Sosial 75 75 75
Kelompok B
1 Seni Budaya ( Seni Rupa ) 75 75 75
2 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 75 75 75
3 Prakarya 78 78 78
4 Muatan Lokal
Bahasa Jawa 75 75 75

Contoh Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM

Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.

Tabel  Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKM

Aspek yang dianalisis Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas Tinggi Sedang Rendah
< 65 65-79 80-100
Daya Dukung Tinggi Sedang Rendah
80-100 65-79 < 65
Intake Peserta Didik Tinggi Sedang Rendah
80-100 65-79 < 65

b.Mekanisme dan prosedure penentuan KKM

Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.

1). Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.

Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.

1)Esensialitas materi dalam KD materi yang dimaksud adalah seberapa penting materi menjadi dasar bagi pembelajaran di Kompentensi dasar

2)Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat

3)Karakteristik Peserta Didik (Intake)

Karakteristik peserta didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya

4)Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.

Ketuntasan Belajar berkaiatan langsung dengan penilaian. PP No. 19 tahun 2005 jo PP 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Penetapan nilai kriteria ketuntasan minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi.

Pada KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 85 dari hasil tes formatif. Pada  KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan seorang peserta didik dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap,yakni jika profil sikap peserta didik secara umum berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.


2. Menentukan Model KKM Satuan Pendidikan

Model KKM SMP Negeri 3 Depok menggunakan satu KKM dengan nilai KKM 75. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan (KKM Sekolah) ditetapkan dengan memilih KKM yang merupakan nilai modus dari seluruh KKM mata pelajaran. SMP Negeri 3 Depok berdasarkan hasil analisis menentukan satu KKM untuk seluruh mata pelajaran adalah 75

Untuk satuan pendidikan yang menetapkan hanya satu KKM untuk semua mata pelajaran, interval nilai dan predikat dapat menggunakan satu ukuran, yaitu KKM menggunakan ukuran yang sudah lazim, yaitu 75, ditunjukkan di bawah ini.

Tabel Predikat Nilai sesuai KKM

Interval Predikat Keterangan
≥ 93 A Amat Baik
84 – 92 B Baik
75-83 C Cukup
< 75 D Kurang
  1. Rambu-rambu penetapan KKM adalah :
  • KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran.
  • KKM ditetapkan oleh forum MGMP sekolah
  • Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat  dengan rentang 0-100
  • Nilai ketuntasan belajar maksimal adalah 100
  • Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah nilai ketuntasan belajar maksimal
  • Nilai KKM harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHBS).

Peserta didik yang belum dapat mencapai KKM harus mengikuti program perbaikan (remidial) sampai mencapai KKM yang disyaratkan. Bagi peserta didik yang telah mencapai KKM 85% – 100% dapat mengikuti program pengayaan ( Enrichment)

3. Upaya Sekolah dalam untuk mencapai KKM ideal

Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.

a. Remedial

Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM. Pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial, pendidik membantu peserta didik untuk memahami kesulitan belajar yang dihadapi secara mandiri, mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan sikap belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal. Dalam hal ini, penilaian merupakan assessment as learning.

Metode yang digunakan pendidik dalam pembelajaran remedial juga dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Tujuan pembelajaran juga dirumuskan sesuai dengan kesulitan yang dialami peserta didik. Pada pelaksanaan pembelajaran remedial, media pembelajaran juga harus betul-betul disiapkan pendidik agar dapat mempermudah peserta didik dalam memahami KD yang dirasa sulit itu. Dalam hal ini, penilaian tersebut merupakan assessment for learning.

Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan peserta didik yang dapat dilakukan dengan cara:

  • Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
  • Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
  • Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.
  • Pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.

Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada nilai akhir KD yang diremedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Remidi dirasa cukup jika perolehan nilai terakhir KD sudah memenuhi batas KKM. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.

b. Pengayaan

Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM. Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan segera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.

Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:

  • Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
  • Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.

 

3. Kenaikan Kelas

a. Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh KD yang belum tuntas pada semester ganjil saat semester genap belum berakhir. Hal ini sesuai dengan  prinsip belajar tuntas  (mastery learning). Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidial sampai yang bersangkutan mampu mencapai standar ketuntasan. Seserang peserta didik dapat dinyatakan naik kelas jika memenuhi syarat berikut:

  1. Tidak terdapat nilai dibawah KKM maksimal 2 mata pelajaran pada semester yang diikuti.
  2. Nilai sikap minimal Baik (B)
  3. Peserta didik perolehan nilai ektrakurikuler wajib selama 2 semester minimal B bersangkutan mengikuti kegiatan tambahan yang diselenggarakan sekolah.
  4. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
  5. Mencapai ketuntasan belajar minimal dengan sebanyak-banyaknya pada dua mata mata pelajaran belum mencapai KKM.
  6. Presensi ketidak hadiran tanpa keterangan di sekolah maksimal 10% hari efektif..

 

b. Pelaksanaan Penilaian Hasil Belajar Siswa

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.

  1. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.
  2. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian).

Penilaian hasil belajar bertujuan untuk:

  1. mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
  2. menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
  3. menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan
  4. memperbaiki proses pembelajaran.

Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.

1)Penilaian sikap

Penilaian sikap adalah kegiatan untuk mengetahui kecenderungan perilaku spiritual dan sosial siswa dalam kehidupan sehari-hari di dalam dan di luar kelas sebagai hasil pendidikan.

Penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian/perkembangan sikap siswa dan memfasilitasi tumbuhnya perilaku siswa sesuai butir-butir nilai sikap dalam KD dari KI-1 dan KI-2.

Gambar Alur Penilaian Sikap

Penilaian sikap dilakukan secara terus-menerus selama satu semester. Penilaian sikap spiritual dan sosial dilaksanakan:

  • di dalam kelas dilakukan oleh guru mata pelajaran.
  • di luar jam pelajaran guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti perkembangan sikap spiritual
  • mencatat perilaku siswa yang sangat baik atau kurang baik dalam jurnal segera setelah perilaku tersebut teramati atau menerima laporan tentang perilaku siswa.
  • Apabila seorang siswa pernah memiliki catatan sikap yang kurang baik, kemudian pada kesempatan lain siswa tersebut telah menunjukkan perkembangan sikap (menuju atau konsisten) baik pada aspek atau indikator sikap yang dimaksud, maka di dalam jurnal harus ditulis bahwa sikap siswa tersebut telah (menuju atau konsisten) baik atau bahkan sangat baik.
  • Dengan demikian, untuk siswa yang punya catatan kurang baik, yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada sikap kurang baik dan sangat baik saja, tetapi juga setiap perkembangan sikap menuju sikap yang diharapkan.

2)Penilaian pengetahuan

Penilaian pengetahuan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui penguasaan siswa yang meliputi pengetahuan faktual, konseptual, maupun prosedural serta kecakapan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. Penilaian pengetahuan dilakukan dengan berbagai teknik penilaian.

Guru memilih teknik penilaian yang sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan dinilai. Penilaian dimulai dengan perencanaan yang dilakukan pada saat menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Tabel Teknik dan Bentuk Instrumen Penilaian Pengetahuan

Teknik Bentuk Instrumen Tujuan
Tes Tertulis Benar-Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Isian/Melengkapi, Uraian Mengetahui penguasaan pengetahuan siswa untuk perbaikan proses pembelajaran dan/atau pengambilan nilai
Tes Lisan Tanya jawab Mengecek pemahaman siswa untuk perbaikan proses pembelajaran
Penugasan Tugas yang dilakukan secara individu maupun kelompok Memfasilitasi penguasaan pengetahuan (bila diberikan selama proses pembelajaran) atau mengetahui penguasaan pengetahuan (bila diberikan pada akhir pembelajaran)
Portofolio Sampel pekerjaan siswa terbaik yang diperoleh dari penugasan dan tes tertulis Sebagai (sebagian) bahan guru mendeskripsikan capaian pengetahuan di akhir semester

 

  • Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian, penilaian tengah semester, dan penilaian akhir semester yang dilakukan dengan beberapa teknik penilaian.
  • Penulisan capaian pengetahuan pada rapor menggunakan angka pada skala 0 – 100 dan deskripsi.
  • Penilaian pengetahuan yang dilakukan dalam satu semester dapat digambarkan dalam skema berikut:
  • Penilaian pengetahuan dilakukan melalui penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), dan penilaian akhir semester (PAS).
  • Selama KBM berlangsung, penilaian dapat dilakukan secara lisan dan penugasan. Pertanyaan lisan maupun penugasan selama KBM berlangsung diberikan untuk mengecek pemahaman siswa dan/atau untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan.
  • Sementara itu, penilaian harian dapat dilakukan dengan tes tertulis dan/atau penugasan.
  • Sampel pekerjaan siswa dari ter tertulis dan/atau penugasan dikumpulkan dalam portofolio.
  • PH meliputi satu KD atau lebih,
  • Cakupan penugasan disesuaikan dengan karakteristik KD.
  • PTS dan PAS pada umumnya melalui tes tertulis.
  • PTS merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan untuk mengukur pencapaian KD mapel setelah kegiatan pembelajaran berlangsung 8-9 minggu. Cakupan PTS meliputi seluruh KD pada periode tersebut.
  • PAS dilakukan untuk mengukur pencapaian KDmapel di akhir semester. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada satu semester.
  • Pedoman untuk menentukan persentase antara hasil penilaian harian/tugas, Penilaian Tengah Semester dan Penilaian akhir semester dalam menentukan nilai Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) adalah sebagai berikut:

NR         : Nilai Raport

RPH       : Rata-rata Nilai harian

PTS        : Penilaian Tengah Semester

PAS       : Penilaian Akhir Semester

PAT        : Penilaian Akhir Tahun

 

3)Penilaian keterampilan

Penilaian keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan untuk melakukan tugas tertentu di dalam berbagai macam konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi. Penilaian keterampilan dapat dilakukan dengan berbagai teknik, antara lain penilaian kinerja, penilaian proyek, dan penilaian portofolio. Teknik penilaian keterampilan yang digunakan dipilih sesuai dengan karakteristik KD pada KI-4.Jenis penilaian keterampilan terdapat pada diagram berikut :

Gambar Diagram Penilaian Keterampilan

Teknik dan Bentuk Instrumen Penilaian Keterampilan, dituliskan dalam tabel berikut:

Tabel Teknik dan Bentuk Instrumen Penilaian Keterampilan

Teknik Bentuk Instrumen
Praktik Rubrik Penilaian Praktik (Proses)
Produk Rubrik Penilaian Produk
Proyek Rubrik Penilaian Proyek
Portofolio Sampel pekerjaan siswa terbaik dari

KD pada KI-4

Deskripsi capaian keterampilan di rapor pada dasarnya dirumuskan berdasarkan portofolio. Apabila KD tertentu tidak memiliki sampel karya dalam portofolio karena teknik penilaian yang dipakai hanya menghasilkan nilai dalam bentuk angka, nilai angka KD tersebut dicatat dalam portofolio. Nilai (angka) tersebut digunakan sebagai data dalam mendeskripsikan capaian keterampilan pada akhir semester pada KD tersebut.

Tabel Waktu Penilaian Kurikulum 2013

No Penilaian Waktu
1 Penilaian Proses Berkelanjutan, selama proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan dipertimbangkan dalam pengolahan nilai akhir
2 Penilaian diri Tiap akhir semester
3 Penilaian harian Setiap akhir pembelajaran suatu KD atau beberapa bagian KD
4 Penilaian Tengah Semester (PTS) Pekan 8-9 suatu semester
5 Penilaian Akhir Semester (PAS/PAT) Akhir semester Gasal dan genap
6 Ujian Sekolah Akhir tahun belajar satuan pendidikan

Selain nilai dalam bentuk angka dan predikat, dalam rapor dituliskan deskripsi capaian pengetahuan untuk setiap mata pelajaran.

Guru memanfaatkan hasil penilaian otentik untuk merencanakan program remedial, pengayaan, layanan konseling dan perbaikan proses pembelajaran.

 

4)Mekanisme dan Prosedur Pelaporan hasil belajar

    1. Mekanisme : Setiap akhir semester hasil belajar peserta dilaporkan dalam bentuk buku rapor
    2. Prosedur pelaporan hasil belajar: Nilai dari masing masing guru mata pelajaran disampaikan kepada wali kelas dan diolah menggunakan aplikasi rapor Kurikulum 2013. Selanjutnya disampaikan kepada wali murid sesuai waktu yang ditentukan.

 Pelaksanaan Program Remedial dan Pengayaan

Program Remedial

  • Remedial wajib diikuti oleh peserta didik yang belum mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
  • Kegiatan remedial dapat dilaksanakan di dalam atau di luar jam pelajaran.
  • Kegiatan remedial meliputi remedial pembelajaran dan remedial penilaian.
  • Penilaian dalam program remedial dapat berupa tes maupun non tes.
  • Kesempatan mengikuti kegiatan remedial sebanyak 3 kali.
  • Nilai remedial tidak dapat melampaui KKM.

 Program Pengayaan

  • Pengayaan diikuti oleh peserta didik yang telah mencapai KKM dalam setiap kompetensi dasar.
  • Kegiatan pengayaan dilaksanakan di dalam atau di luar jam pelajaran.
  • Penilaian dalam program pengayaan dapat berupa tes atau non tes.
  • Pengayaan dilakukan dalam bentuk merangkum materi pembelajaran, mencari tugas, pendalaman materi, perluasan materi, maupun mengerjakan soal-soal.

Pengayaan tidak harus dinilai, dan apabila dinilai tidak mempengaruhi hasil penilaian sebelumnya

  1. Strategi Penanganan Siswa yang Tidak Naik Kelas

Bagi siswa yang tidak memenuhi kriteria kenaikan kelas, maka dinyatakan tidak naik kelas dan kepadanya diberikan kesempatan untuk mengulang di tahun berikutnya atau mengundurkan diri. Bagi Siswa yang mengulang diberikan perhatian yang sama dengan siswa lain, serta diberikan motivasi yang lebih agar dapat mengikuti pembelajaran dengan baik.

Kriteria Kelulusan

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 jo PP 32/2013 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah dan Berdasarkan Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, SMP Negeri 3 Depok pada Tahun Pelajaran 2019/2020, menetapkan kriteria sebagai berikut :

  1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan senagai berikut:
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian sikap
  • Lulus Ujian Sekolah (USBN) untuk mata pelajaran yang diujikan
  • Mengikuti Ujian Nasional2.Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah (USBN) SMP negeri 3 Depok apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh sekolah berdasarkan perolehan Nilai sekolah, yakni :
  • Memiliki rata-rata nilai sekolah dari seluruh mata pelajaran yang diujikan minimal 70.
  • Ujian sekolah yang dilaksanakan meliputi ujian tulis dan ujian praktek.
  • Skala yang digunakan pada Nilai sekolah, nilai rapor dan nilai akhir adalah nol sampai seratus.
  • Nilai raport Sekolah semester 1, 2, 3, 4,5, dan 6 dinyatakan dengan nilai bulat. Untuk Nilai rata-rata seluruh mata pelajaran, pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila decimal kedua > 5 maka dibulatkan keatas dan kurang 5 dihilangkan.Pelaksanaan Ujian

Ujian yang dilaksanakan ada 2 macam yaitu Ujian Nasional dan Ujian Sekolah yang keduanya berpedoman pada POS yang ditetapkan pemerintah. Ujian nasional dilaksanakan serentak menggunakan soal online (UNBK).  Ujian nasional berbasis komputer dilaksanakan selama 2 sesi. Bagi peserta yang belum dapat mengikuti kegiatan UNBK dapat mengikuti Ujian Susulan yang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ujian Sekolah terdiri atas Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang merupakan bentuk ujian tulis dan Ujian Praktik. USBN dilaksanakan serentak sesuai jadwal yang ditetapkan. Sedangkan Ujian Praktik dilaksanakan oleh sekolah dengan jadwal menyesuaikan waktu yang tersedia.

Soal  US  atau  USBN  dapat  disajikan  dalam  bentuk  pilihan  ganda  dan uraian.  Lembar  jawaban  US  dan  USBN  bentuk  pilihan  ganda  dapat diperiksa  secara  manual  atau  menggunakan  alat  pemindai.  Lembar jawaban  soal  bentuk  uraian  diperiksa  secara  manual  oleh  sekurang-kurangnya  dua  orang  guru  sesuai  mata  pelajaran  dengan  mengacu  pada pedoman  penskoran. Jika  terdapat  selisih  nilai  antara  kedua  pemeriksa lebih  dari  25%  dari  skor  maksimum,  sekolah  menugaskan  pemeriksa ketiga. Nilai akhir soal uraian merupakan rata-rata nilai dari semua pemeriksa. Gabungan antara USBN dan Uijian Praktik akan menghasilkan nilai Ujian Sekolah

  1. Target Kelulusan

Nilai kelulusan Tahun Pelajaran 2018/2019 adalah lulus 100% dengan mencapai jumlah nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) 337,80 dengan rata rata 84,40. Harapannya di tahun 2019/2020, jumlah nilai rata-rata menjadi 344 dengan rata rata 85,78  dan memcapai peringkat 6 di kabupaten.

  1. Program sekolah dalam meningkatkan kualitas lulusan
  2. Sejak awal semester gasal kelas IX diadakan kegiatan pengembangan diri akademik/les yang dilaksanakan setelah selesai kegiatan pembelajaran.
  3. Pengadaan try-out secara on line dan paper yang dilaksanakan oleh sekolah maupun bekerjasama dengan lembaga bimbingan belajar.
  4. Melaksanakan program TMMM (Tugas Malam Minggu Malam) secara Online
  5. Pelaksanaan Bedah SKL Ujian Nasional yang dilaksankan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan maupun guru/narasumber lain.
  6. Pengadaan Guru Pamong sebagai pendamping belajar maupun pemberi motivasi dalam belajar.
  7. Pelaksanaan AMT (Achievement Motivation Training) sebanyak dua kali dalam setahun.
  8. Pelaksanaan doa bersama untuk para siswa kelas IX maupun bersama orangtua/walimurid sebanyak dua kali dalam setahun.
  9. Pelaksanaan outbond bagi para siswa kelas IX

 Program Penanganan Siswa yang Tidak Lulus

Siswa yang tidak lulus ujian, maka sekolah memberikan kesempatan untuk mengulang pembelajaran di kelas IX pada 1 tahun berikutnya, atau  memfasilitasi untuk mengikuti kejar Paket B. Sekolah memberikan informasi seputar Kejar Paket B dan bantuan pembimbingan jika diperlukan