JALAN TOL PPDB SMP N 3 DEPOK
oleh : Darto, S.Pd
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan ritual tahunan bagi sekolah dalam mengawali tahun pelajaran baru. Bagi Orang Tua siswa PPDB meupakan titik awal yang samgat mentukan bagi sukses pendidikan putra putrinya. SMP Negeri masih merupakan pilhan utama bagi lulusan SD/MI untuk melanjutkan pendidikan meskipun telah mulai menjadikan SMP Swasta dan Pondok Pesantren sebagai alternatif lain. Persaingan cukup ketat pada PPDB SMP Negeri, oleh karena itu PPDB SMP Negeri diatur dengan 4 Jalur dengan segala karakteristiknya yaitu jalur Prestasi, Afirmasi, Pindah Tugas Orangtua, dan Jalur Zonasi
Bagi para luluisan SD/MI di Kabupaten Sleman dan sekitarnya SMP N 3 Depok menjadi SMP Idaman. Kriteria SMP IDAMAN yang utama adalah adanya Pembiasaan sebagai penguatan profile pelajara Pancasila (PROLAPAN)
Pembiasaan yang dilaksanakan di SMP N 3 Depok sebagai berikut:
- 5S TOMAT yaitu senyum, salam, sapa, sopan, santun, tolong, maaf dan terima kasih,
- Melaksanakan doa diawal pelajaran.
- Menyanyikan lagu Indonesia raya pada pukul 10.00 WIB
- Tadarus al Qur’an dan Peningkatan Iman di awal pelajaran pada hari selasa, rabu, kamis
- Dega membaca pada hari selasa, rabu, kamis
- Sholat duha dan sholat dhuhur berjamaah setiap hari
- Jumat sehat (06.30 -07.30) WIB yang terdiri dari
a. Senam/Jalan Sehat
b. Kerja bakti dan GPS ASTALISA
c. Bimensi ( Bimbingan Mental Psikologi) - Sholat jum’at bagi putra dan Keputrian bagi putri
- Jumat berkah dan Sedeqah Jlantah
- Penguatan Assemen Daerah, Budaya Disiplin, Literasi dan Numerasi
- Upacara Bendera setiap hari Senin/Hari besar Nasional (06.45 – 07.30)WIB
- PHBS yakni GPS, ASTALISA, dan GEMA BUSA
- GLBK, Gerakan Literasi Berbasis Keluarga
JALAN TOL PPDB SMP N 3 DEPOK
Tahun ajaran baru 2023/2024 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun wajib diketahui tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Sleman,
Pada kebijakan ini PPDB dilaksanakan dengan 4 jalur dan komposisi sebagai berikut; jalur zonasi minimal 50 %, jalur afirmasi minimal 15 %, jalur perpindahan tugas orang tua maksimal 5 % dan jalur prestasi sisanya 30 % disesuaikan dengan daya tampung masing masing sekolah
Zona Radius SMP Negeri merupakan Jalan Tol, karena nyaris tidak ada seleksi yang ketat.
Persyaratan Jalur Zona Radius adalah.
- Jalur Zonasi Radius diperuntukkan bagi pendaftar penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu minimal 1 (satu) tahun dari sekolah tujuan, Berdasarkan KK
- Radius ditentukan berdasarkan pengukuran jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai dengan domisili yang sah dan titik koordinat sekolah melalui aplikasi PPDB online.
- Radius dan Titik koordinat sekolah (berikut dismapaikan radius 15 SMP Negeri di Depok, Berbah, Cangkringan, Gamping)
Dokumen yang disiapkan
- Fotokopi Kartu keluarga, yang diterbitkan maksimal 1 Juli 2022
- Fotokopi Akta kelahiran
- Surat keterangan lulus/ijazah asli/surat keterangan siswa kelas VI
- Surat keterangan hasil belajar asli
- Sertifikat hasil ASPD asli
Prosedur dan proses pendaftaran
- Memilih jalur zonasi radius.
- Memilih satu sekolah tujuan.
- Menentukan titik koordinat sesuai alamat tempat tinggal berdasarkan kartu keluarga.
- Seleksi dilakukan oleh panitia sekolah dengan mengecek kebenaran titik koordinat Pendaftar sesuai alamat tempat tinggal berdasarkan kartu keluarga.
- Pendaftar yang masuk dalam radius sesuai ketentuan wajib diterima di sekolah tujuan.
- Pendaftar yang sudah diterima di jalur zonasi radius tidak dapat mendaftar di jalur lain.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan untuk sukses pada PPDB SMP N 3 Depok Jalur Zonasi Radius sebagai berikut :
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Pastikan memiliki KK yang menujukan tempat tinggal calon siswa berjarak 0-300m dari SMP N 3 Depok
- Tidak ada seleksi Nilai ( Raport atau ASPD )
Jika memang telah menyiapkan segala syarat dan dipenuhinya segala ketentuan maka pilihlah Jalur Zona Radius.
Sukses PPDB di SMP N 3 Depok adalah didasari keyakinan
- Masuk/Tembus PPDB karena memenuhi kriteria (bukan melanggar ketentuan)
- Memiliki Ekspektasi selama tiga tahun dapat mengikuti proses dengan bahagia
- Menyadari kemampuan diri untuk berkontribusi dan kemampuan sekolah dalam memberikan layanan bagi putra putri bapak ibu