
KETENTUAN UMUM
MPLS adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 – 16 Juli 2025, dan 2 hari tambahan jika belum tuntas dengan peserta seluruh Murid Baru berjumlah 128orang. Kegiatan MPLS ini akan didampingi oleh panitia MPLS yang terdiri dari Guru, Pemateri dan anggota OSIS terpilih dan terlatih.
TATA TERTIB PESERTA MPLS
Seluruh peserta MPLS SMP Negeri 3 DEPOK sebaiknya;
- Datang dan berkegiatan secara tepat waktu dalam ruang atau lokasi kegiatan/pembelajaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
- Mengikuti seluruh kegiatan/pemebelajaran dengan aktif dan penuh antusias.
- Mengikuti petunjuk dan arahan pendamping.
- Menggunakan atribut/name tage yang sudah ditentukan ( dari sekolah).
- Potongan rambut rapi sesuai ketentuan (rapi, tidak bersemir, dan tidak gondrong, untuk putra dapat model PASKIBRA
- Berpakaian rapi saat mengikuti kegiatan MPLS dan pembelajaran selanjutnya dengan ketentuan :
Senin | Menggunakan seragam SD (merah putih jika ada) atau jika sudah punya biru putih dapat dipakai, bersepatu hitam polos (dominan hitam),kaos kaki putih, membawa peralatan sholat bagi siswa muslim, dan bekal makan siang. |
Selasa | Atasan batik bebas/batik saat SD, bawahan bebas bukan jeans/semi jeans, bersepatu hitam polos, kaos kaki hitam, membawa kaos putih polos, training hitam/gelap dan topi, dan bekal makan minum siang |
Rabu | Menggunakan seragam khas SD, atau khas SMPN 3 Depok jika sudah memiliki, dengan tetap bersepatu hitam polos (dominan hitam),kaos kaki putih, dan bekal makan siang |
Kamis | Menggunakan seragam SD (merah putih jika ada) atau jika sudah punya biru putih dapat dipakai, bersepatu hitam polos, kaos kaki putih, membawa peralatan sholat bagi siswa muslim, dan bekal makan siang. |
Jumat | Pakaian Pramuka/HW dan membawa peralatan sholat |
Hal yang Dilarang
Beberapa kegiatan yang tidak boleh (dilarang) dalam MPLS Ramah, yakni
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan
- Tim melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan
- Kegiatan tanpa pengawasan guru
- Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan