PROSES PEMBELAJARAN

1. VIDEO HASIL PROSES PEMBELAJARAN_WISUDA 2019

2. Video Proses Pembelajaran

3. Pembelajaran di luar Kelas

1.Beban Belajar

a. Pengaturan Alokasi Waktu

Atas dasar kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan berdasar kajian Pemetaan KI dan KD, setiap satuan pendidikan diberi wewenang untuk menambah beban belajar dari ketentuan batas minimum yaitu 34 jam pelajaran / minggu dan maksimum 43 jam per minggu, untuk SMP Negeri 3 Depok, 40 jam pelajaran / minggu.

Pada tahun pelajaran 2019/2020, beban belajar di SMP Negeri 3 Depok menggunakan sistem paket dengan ketentuan sebagai berikut:

Kelas Waktu Pembelajaran per jam tatap muka (Menit) Jumlah Jam Pelajaran per Minggu Jumlah minggu efektif per tahun pelajaran Jumlah Jam Pelajaran per tahun pelajaran
VII 40 40 38 1520
VIII 40 40 36 1440
IX 40 40 34 1360

.Waktu belajar setiap jam pelajaran 40 menit.Pembelajaran tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Melaksanakan jam pembelajaran sesuai struktuktur kurikulum 2013, dengan BK bersama guru pendidikan agama mendapat kesempatan bertatap muka secara periodik dengan seluruh siswa setiap tiap minggu pada kegiatan BIMENSI (Bimbingan Mental Spiritual)

 b.Pemanfaatan Waktu Kegiatan Tatap Muka

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik

Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.

Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik

Alokasi waktu penugasan terstruktur  (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (KMTT) di SMP Negeri 3 Depok maksimal 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.

 Tabel .Alokasi waktu penugasan terstruktur  (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur (KMTT)

No. Komponen Alokasi Waktu (Jam Pelajaran per Minggu
Tatap Muka PT dan KMTT
Kelompok A
1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 1
2 Pendidikan Pancasila dan  Kewarganegaraan 3 1
3 Bahasa Indonesia 6 3
4 Matematika 5 3
5 Ilmu Pengetahuan Alam 5 3
6 Bahasa Inggris 4 2
7 Ilmu Pengetahuan Sosial 4 2
Kelompok B
1 Seni Budaya ( Seni Rupa ) 3 1
2 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 3 1
3 Prakarya dan/atau Informatika 2 1
4 Muatan Lokal
Bahasa Jawa 2* 1*
 Jumlah 40 19

 2. Beban Kerja Guru

Guru dan Kepala Sekolah memiliki beban kerja mengacu pada Permendikbud Nomer 15 tahun 2018 adalah 40 jam perminggu yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Beban kerja pendidik dalam kegiatan pembelajaran di SMP Negeri 3 Depok minimal 24 jam pelajaran tatap muka sebagai guru dan 37,5 jam per minggu sebagai PNS di sekolah induk, termasuk tugas tambahan yang diperhitungkan angka kreditnya. Rincian jumlah jam kerja perhari dalam satu minggu adalah sebagai berikut.

Rincian jumlah jam perhari dalam satu minggu

No Hari Jumlah jam
1. Senin 06.45 – 14.00
2. Selasa 07.00 – 14.00
3. Rabu 07.00 – 14.00
4. Kamis 07.00 – 14.00
5. Jumat 06.30 – 11.40
6. Sabtu 07.00 – 13.00

Adapun untuk pendidik yang bukan dari sekolah induk (yang menambah jam) jumlah beban kerja sesuai dengan kebutuhan. Demikian pula untuk guru tidak tetap tidak diberlakukan beban kerja minimal.