Pelaksanaan Upacara bendera di Sekolah adalah hal penting. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 menjadi dasar pelaksanaanya. Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai- nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.
Agar pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah mecapai tujuannya, maka upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara di Sekolah ditandatangani Mendikbur Muhadjir Effendy pada tanggal 25 Juni 2018 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI dalam Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2018 Nomor 830 pada tanggal 29 Juni 2018 di Jakarta. Mulai setelah dundangkan maka Pedoman Upacara di Sekolah berlaku di seluruh Indonesia.
Upacara bendera bukan merupakan rutinitas biasa yang dilakukan tanpa tujuan, ada beberapa tujuan dengan diadakannya kegiatan ini. Berikut tujuan dari pelaksanaan upacara bendera
1. Menumbuhkan Jiwa Nasionalisme
Dalam upacara bendera bertujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme pada peserta didik. Contoh bentuk jiwa nasionalisme adalah dengan mengenang jasa para pahlawan yang sudah gugur mendahului dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
2. Menciptakan Karakter Disiplin
Dengan mengikuti kegiatan upacara bendera peserta diharapkan mengikuti kegiatan dengan khidmat dan tertib. Peserta tidak diajurkan untuk berbicara sendiri saat mengikuti kegiatan upacara bendera. Selain itu peserta didik tidak dperkenankan terlambat karena akan mengganggu jalannya upacara bendera.
3. Akselerasi Jiwa Kepemimpinan
Setiap peserta didik mempunyai karakter dan latar belakang yang berbeda, dengan mengikuti kegiatan upacara bendera diharapkan bahwa akan tumbuh jiwa kepemimpinan dalam diri mereka. Tentunya dalam hal ini adalah petugas upacara bagaimana mereka dapat bertanggungjawab untuk memimpin peserta upacara. Selain itu, peserta juga diharapkan bertanggungjawab atas dirinya sendiri pada posisi barisannya.
4. Kekompakan dan Kerja Sama
Kekompakan dan kerja sama dapat dilihat dari bagaimana para petugas upacara menjalankan tugasnya. Menjadi petugas upacara merupakan sarana bagi peserta didik menungkan kekompkan dan kerja sama agar kegiatan upacara dapat berjalan dengan baik. Kekompakan dan kerja sama merupakan suatu nilai luhur yang ada pada bangsa ini tentunya dalam hal positif.
5. Mempererat Persatuan dan Kesatuan
Upacara yang berjalan dengan tertib dan khidmat akan menciptakan rasa persatuan dan kesatuan. Hal ini dituangkan dalam bagaimana peserta didik mendengarkan amanat pembina upacara, serta mengapresiasi petugas upacara.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera poin 6 yang menjelaskan tentang susuanan acara yang meliputi:
- Acara persiapan terdiri atas:
- Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- Laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
- Acara pokok yang terdiri atas:
- Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- Mengheningkan cipta;
- Pembacaan teks Pancasila;
- Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- Pembacaan teks janji siswa;
- Amanat Pembina Upacara;
- Menyanyikan lagu wajib nasional;
- Pembacaan doa;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
- Acara penutupan yang terdiri atas:
- Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
- Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Dari tata laksana yang ada permindikbud tersebut semua rangkaian sudah dilakukan dalam upacara bendera yang dilaksanakan di SMP Negeri 3 Depok. Adapun terdapat beberepa kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan yang ada di SMP N 3 Depok, misalnya menyanyikan Mars Dega setelah menyannyikan lagu wajib nasional. Selain itu biasanya terdapat pengumuman tambahan sebelum peserta didik meninggalkan tempat upacara.