TATA TERTIB DEGA

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 3 DEPOK

 Tata tertib ini dimaksudkan untuk  mendukung keberhasilan pendidikan dan membangun perilaku kehidupan siswa dalam menempuh pendidikan di sekolah agar memiliki kepribadian dan karakter bangsa sesuai dengan Profile Pelajar Pancasila  sehingga dapat terwujud visi dan misi SMP N 3 Depok, maka perlu diwujudkan tata tertib sekolah yang wajib ditaati bersama dan dilaksanakan dengan penuh  tanggung jawab, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. TATA TERTIB UPACARA:
    • Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan peringatan Hari Besar Nasional di sekolah dengan tertib, hikmat dan disiplin yang dimulai pukul 00 WIB.
    • Semua siswa wajib mengenakan seragam upacara (baju putih, dasi, celana/rok panjang putih, berjas Almamater sepatu hitam, kaos kaki putih, ikat pinggang hitam, bertopi/peci SMP N 3 DEPOK).TATA TERTIB PEMBELAJARAN DI KELAS
      • Kegiatan sekolah dimulai pukul 07.00 WIB, kecuali Jumat (06.45)
      • Semua siswa wajib datang di sekolah 10 menit sebelum bel pelajaran dimulai.
      • Keterlambatan mengikuti kegiatan sekolah yang terjadwal akan diperhitungkan sebagai ketidakhadiran sesuai ketentuan.
      • Sebelum pembelajaran di kelas dimulai dan diakhiri, kelas harus dalam keadaan bersih dan rapi.
      • Sebelum pembelajaran wajib diawali dengan berdo’a yang dipimpin oleh ketua kelas
      • Pembelajaran berlangsung dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada pukul 10.00
      • Sesudah pembelajaran wajib diakhiri dengan menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah dan berdo’a yang dipimpin oleh ketua kelas.
      • Semua siswa yang terlambat/meninggalkan sekolah, wajib melapor kepada guru piket (jaga)/BK untuk mendapatkan surat ijin.
      • Semua siswa yang berhalangan hadir, harus ada surat dari orang tua/ wali (apabila sakit lebih dari 2 hari harus ada surat keterangan dokter).
      • Pada waktu istirahat semua siswa wajib berada di luar kelas dan tidak diijinkan keluar dari lingkungan sekolah.
      • Semua siswa wajib mengikuti pembelajaran dan atau penilaian sesuai ketentuan.
  2. TATA TERTIB BERPAKAIAN DAN BERHIAS
    • TATA TERTIB BERPAKAIAN
      • Hari Senin, seragam baju berlengan dan celana panjang (laki-laki) /rok bawah (puteri) menyesuaikan, warna putih/putih, berdasi, serta  topi dan pakaian upacara
      • Hari Selasa mengunakan baju batik hijau khas SMP N 3 Depok, bawahan celana/rok panjang warna putih.
      • Hari Rabu, seragam khas SMP N 3 Depok warna hijau celanan dan baju lengan pendek/panjang,
      • Bagi siswa putri muslimah menyesuaikan dengan kerudung putih polos.
      • Hari Kamis semua wajib mengenakan seragam nasional Biru Putih berdasi dan atribut lengkap tanpa topi.
      • Pada hari Jum’at semua siswa wajib mengenakan seragam Pramuka lengkap
  • TATA TERTIB BERHIAS
    • Semua siswa putri dilarang bersolek berlebihan dan memakai perhiasan berlebihan.
    • Semua siswa putri yang berambut panjang melebihi bahu harus diikat (tidak boleh terurai) dan dilarang berkuku panjang, berkitek/ bercat kuku, mengecat rambut dan atau sejenisnya.
    • Semua siswa putra dilarang berambut panjang (gondrong), mengecat rambut, memakai gelang, anting.
    • Potongan rambut putra dengan standar, maksimal model 1,1,1,2 (ka, be, ki, atas)
  1. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA SMP N 3 DEPOK
    • Setiap siswa wajib menjadi anggota OSIS dan Pramuka SMP N 3 DEPOK
    • Setiap siswa wajib menjaga dan merawat barang-barang milik sekolah, baik yang ada di dalam kelas maupun di luar kelas.
    • Setiap siswa wajib menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah serta sesama siswa, menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
    • Setiap siswa wajib taqwa, jujur, disiplin, adil, tanggung jawab, respek dan memiliki jiwa kolaboratif.
    • Semua siswa wajib melaksanakan pembiasaan 5S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun)
    • Semua siswa wajib melaksanakan pembiasaan 7K sesuai dengan pembagian di kelas serta menjaga lingkungan hidup dan wajib melaksanakan GPS ASTALISA
    • Setiap siswa wajib mengikuti upacara pada setiap hari Senin dan atau hari besar nasional yang dimulai pukul 07.00
    • Setiap siswa wajib mengikuti Jumat Sehat ( Senam, Bimensi, GPS ATALISA) secara terjadwal setiap hari Jum’at dimulai pukul 06.45 WIB.
    • Bagi siswa kelas 7 dan 8 wajib mengikuti kegiatan ekstra kurikuler (Pramuka, Life skill, Competition skill)
    • Mengikuti selurus asesmen yang diselenggarakan oleh SMP N 3 DEPOK
    • Bagi siswa kelas 7, 8, dan 9 mengikuti kegiatan Penguatan Bahasa Inggris, Literasi Numerasi, Budaya Disiplin SMP Negeri 3 DEPOK
  2. LARANGAN
    • Setiap siswa dilarang memakai seragam tanpa atribut sekolah
    • Setiap siswa dilarang membawa/ mengedarkan, miras, narkoba, rokok baik di dalam maupun di luar sekolah.
    • Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan dan atau menyalakan senjata tajam, senjata api, mercon, kembang api/flair dan sejenisnya di lingkungan sekolah / di luar sekolah.
    • Setiap siswa dilarang memiliki, membawa, menyimpan, meminjamkan, menggunakan, membaca, melihat buku-buku porno, gambar porno, VCD porno, DVD Porno, dan bermain PS di dalam maupun di luar sekolah.
    • Setiap siswa dilarang membawa/ mengendarai sepeda motor ke sekolah pada kegiatan apapun.
    • Setiap siswa dilarang berkelahi dan atau bullying/ perundungan di sekolah maupun diluar sekolah.
    • Setiap siswa dilarang bermain judi dalam bentuk apapun (domino, remi, dadu, kartu cina, slot/judi online dan sejenisnya) di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
    • Setiap siswa dilarang meloncat, memanjat pagar sekolah dan perbuatan sejenisnya.
    • Setiap siswa dilarang melakukan corat-coret pada : dinding, meja, kursi, pagar, dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya di lingkungan sekolah.
    • Setiap siswa dilarang berkata kotor/jorok/tidak senonoh pada kepala sekolah, guru, karyawan maupun teman
    • Setiap siswa dilarang mengaktifkan HP / Ponsel pada waktu KBM dan Ekstrakurikuler atau Kegiatan Penguatan baik di dalam maupun di luar kelas tanpa seijin guru mata pelajaran yang bersangkutan
    • Dilarang makan dan minum di ruang kelas.
    • Dilarang membuang sampah sembarangan
    • Dilarang menikah selama menjadi siswa SMP Negeri 3 DEPOK
  3. SANKSI-SANKSI

Bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah maupun larangan tersebut di atas akan dikenai sanksi berupa:

  • Diperingatkan secara lisan atau teguran.
  • Diperingatkan secara tertulis peringatan (dengan tembusan ke orang tua/ wali).
  • Diberi sanksi yang sifatnya mendidik atau tidak boleh mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu.
  • Dikembalikan sementara kepada orang tua/ wali (diskorsing) dalam jangka waktu tertentu.
  • Diserahkan kembali kepada orang tua/ wali.

 

KETENTUAN dan Prosedur Peringatan

  1. Peringatan lisan, jika Melaksanakan Pelanggaran sekali
Disahkan di     : Depok
Pada Tanggal   : 15 juli 2024Kepala Sekolah 

DARTO, S.Pd
NIP 19701215 199702 1 001