PERPANJANGAN BDR SMP NEGERI 3 DEPOK

SURAT EDARAN
NO:800/043

PERPANJANGAN LAYANAN BELAJAR DI RUMAH DAN SISTEM KERJA
SMP NEGERI 3 DEPOK

Dalam rangka antsipasi penularan COVID-19, dan sesuai Surat Edaran Gubenur DIY No. 421/5598 tanggal 30 Maret 2020 tentang perpanjangan Belajar Di Rumah, maka layanan kegiatan di SMP N 3 Depok diatur sebagai berikut :

  1. Layanan Belajar Dari Rumah ( BDR) atau pembelajaran online diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020.
  2. Pembelajaran Online bagi siswa kelas 9, adalah pembelajaran untuk melengkapi nilai sikap pada kriteria kelulusan dengan cakupan materi sikap untuk pencegahan penularan COVID-19 yang meliputi ; Jaga Jarak, Stay at Home, dan PHBS, yang pelaksanaanya diampu oleh wali kelas.
  3. Kriteria kelulusan SMP N 3 Depok didasarkan pada kurikulum SMP N 3 Depok sebagai berikut:
    a. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagai berikut:
    1).Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
    2).Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian sikap
    b. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditunjukan dengan memiliki nilai raport 5 semester (1, 2, 3, 4, dan 5) dan dengan meperhitungkan hasil Ujian Praktek atau ujian lain yang sejenis (penugasan, portofolio, dll) dengan rumus
    NS = (2Nrata-rata + 3Npraktek)/5
    Kententuannya: Akan lulus jika memiliki rata-rata nilai sekolah dari seluruh mata pelajaran yang diujikan minimal 70 ( ada di Kurikulum)
    c. Memperoleh nilai sikap minimal Baik, adalah akumulasi nilai sikap dari semester 1-5 dan sikap siswa dalam pencegahan COVID-19 ( Jaga jarak, Stay at home, PHBS, dengan surat pernyataan orang tua), mulai 18 Maret -5 Juni 2020
    d. Acara kelulusan direncanakan pada tanggal 5 Juni 2020 dengan acara semacam wisuda ( jika keadaan sudah memungkinkan)
    e. PPDB masuk SMA/SMK dilaksanakan secara zonasi, tentang teknis dan syarat-syarat menunggu informasi dari Dinas Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta
  4. Pembelajaran Online bagi siswa kelas 7 dan 8 sesuai dengan mata pelajaran yang mengintegrasikan pencegahan COVID-19, penugasannya adalah Sikap Jaga Jarak dan Stay at home, Ketrampilannya adalah PHBS terutama cuci tangan
  5. Bagi Guru dan Pegawai yang mengalami gejala pilek, batuk, sesak nafas, untuk dapat mengisolasi diri dan jaga jarak serta melaksanakan tugas layanan full dari rumah/ tidak perlu ke sekolah.
  6. Dalam pelaksanaan tugas selalu melaksanakan PHBS yakni cuci tangan dengan sabun
  7. Dalam pelaksanaan tugas selalu mengunakan Alat Pelindung Diri, masker, kaos tangan, dan handsanitiser.
  8. Selama Tanggap Darurat Covid-19, presensi kehadiran menggunakan presensi manual, dengan menggunakan bolpoint sendiri-sendiri.
  9. Jadwal Pembelajaran Online bagi kelas 7 dan 8
Hari Jam ke Pukul Kelas 7 Kelas 8
Senin 0 07.00-07.30 Tadarus/Duha Tadarus/Duha
1-3 07.30-09.30 IPA Bhs. Jawa
4-6 10.00–12.00 Bhs. Jawa IPA
7 12.00–12.30 Sholat Duhur Sholat Duhur
Selasa 0 07.00-07.30 Tadarus/Duha Tadarus/Duha
1-3 07.30-09.30 Bhs. Inggris Prakarya
4-6 10.00–12.00 Prakarya Bhs.Inggris
7 12.00–12.30 Sholat Duhur Sholat Duhur
Rabu 0 07.00-07.30 Tadarus/Duha Tadarus/Duha
1-3 07.30-09.30 Matematika Pend.Agama_BD
4-6 10.00–12.00 Pend. Agama_BD Matematika
7 12.00–12.30 Sholat Duhur Sholat Duhur
Kamis 0 07.00-07.30 Tadarus/Duha Tadarus/Duha
1-3 07.30-09.30 Bhs. Indonesia Seni Budaya
4-6 10.00–12.00 Seni Budaya Bhs.Indonesia
7 12.00–12.30 Sholat Duhur Sholat Duhur
Jumat 0 07.00-07.30 Tadarus/Duha Tadarus/Duha
1-3 07.30-09.30 IPS IPS
4-6 10.00–12.00 PHBS(wali kelas) PHBS(wali kelas)
7 12.00–12.30 Sholat Duhur Sholat Duhur
Sabtu 0 07.00-07.30 Tadarus/Duha Tadarus/Duha
1-3 07.30-09.30 PKN PJOK
4-6 10.00–12.00 PJOK PKN
7 12.00–12.30 Sholat Duhur Sholat Duhur

Sleman, 31 Maret 2020
Kepala Sekolah

Darto, S.Pd
NIP.19701215 199702 1 001