PROSES PEMBELAJARAN

Pembelajaran dengan pendekatan Deep Learning atau Pembelajaran Mendalam

Beban Belajar

a. Pengaturan Alokasi Waktu

Atas dasar kepentingan peningkatan mutu pendidikan dan berdasar kajian Pemetaan KI dan KD, setiap satuan pendidikan diberi wewenang untuk menambah beban belajar dari ketentuan batas minimum yaitu 34 jam pelajaran / minggu dan maksimum 43 jam per minggu, untuk SMP Negeri 3 Depok, 40 jam pelajaran / minggu.

Pada tahun pelajaran 2019/2020, beban belajar di SMP Negeri 3 Depok menggunakan sistem paket dengan ketentuan sebagai berikut:

Kelas Waktu Pembelajaran per jam tatap muka (Menit) Jumlah Jam Pelajaran per Minggu Jumlah minggu efektif per tahun pelajaran Jumlah Jam Pelajaran per tahun pelajaran
VII 40 41 36
VIII 40 41 36
IX 40 41 32

.Waktu belajar setiap jam pelajaran 40 menit.Pembelajaran tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Melaksanakan jam pembelajaran sesuai struktuktur kurikulum 2013, dengan BK bersama guru pendidikan agama mendapat kesempatan bertatap muka secara periodik dengan seluruh siswa setiap tiap minggu pada kegiatan BIMENSI (Bimbingan Mental Spiritual)

 b.Pemanfaatan Waktu Kegiatan Tatap Muka

Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik

Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.

Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik


2. Beban Kerja Guru

Guru dan Kepala Sekolah memiliki beban kerja mengacu pada Permendikbud Nomer 15 tahun 2018 adalah 40 jam perminggu yang terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Beban kerja pendidik dalam kegiatan pembelajaran di SMP Negeri 3 Depok minimal 24 jam pelajaran tatap muka sebagai guru dan 37,5 jam per minggu sebagai PNS di sekolah induk, termasuk tugas tambahan yang diperhitungkan angka kreditnya. Rincian jumlah jam kerja perhari dalam satu minggu adalah sebagai berikut.

Rincian jumlah jam perhari dalam satu minggu

No Hari Jumlah jam
1. Senin 06.45 – 14.20
2. Selasa 07.00 – 14.20
3. Rabu 07.00 – 14.20
4. Kamis 07.00 – 14.20
5. Jumat 06.30 – 11.40

Adapun untuk pendidik yang bukan dari sekolah induk (yang menambah jam) jumlah beban kerja sesuai dengan kebutuhan. Demikian pula untuk guru tidak tetap tidak diberlakukan beban kerja minimal.