
DEPOK – Pada hari Senin, 21 September 2026, SMP Negeri 3 Depok menggelar kegiatan upacara bendera yang dilaksanakan secara khidmat di lapangan basket sekolah. Upacara kali ini tidak hanya rutin dilaksanakan, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi penting terkait pencegahan kenakalan remaja, kekerasan, serta paham radikalisme bagi seluruh peserta didik.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dan penegasan atas Instruksi Bupati Sleman Nomor 400.2.4.1/0099/2026 tentang Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme bagi Peserta Didik di Kabupaten Sleman.
Dalam amanatnya, Kepala SMP Negeri 3 Depok, Ibu Sri Wahyuni, S.Pd., M.Pd., membacakan secara langsung instruksi dari Bupati Sleman. Beliau menekankan pentingnya peran sekolah, keluarga, dan peserta didik dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan bebas dari tindakan kekerasan maupun pengaruh radikalisme.
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam pembacaan Instruksi Bupati tersebut antara lain:
-
Penerapan Jam Rumah/Jam Istirahat Anak: Himbauan dan sosialisasi kepada para siswa serta orang tua/wali untuk mematuhi Jam Rumah pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB sebagai langkah perlindungan anak dari potensi tindak kejahatan dan kenakalan remaja di luar rumah.
-
Penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen: Sosialisasi mengenai komitmen peserta didik dan orang tua/wali dalam menolak kekerasan, bullying, tawuran, narkoba, hingga penggunaan media sosial yang tidak bijak.
-
Penguatan Peran Keluarga: Pentingnya sinergi antara sekolah dan orang tua sebagai pilar utama ketahanan keluarga dan pembentukan karakter anak.
Melalui pelaksanaan upacara ini, SMP Negeri 3 Depok berkomitmen penuh untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda di Kabupaten Sleman.
PEN-DOK: Irma Fatma












