AWAS PPDB SMP NEGERI SLEMAN TAHAP I

PPDB SMP Negeri di Sleman tahun pelajaran 2020/2021 mengalami perubahan cukup dratis oleh karena itu wajib diperhatikan time scedulenya

Untuk tahap I ini dilaksanakan tanggal 17-22 Juni 2020, jalur Prestasi

A. Ketentuan Jalur Prestasi

    1. Jalur prestasi dilaksanakan dengan kuota paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah, dengan proporsi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) bagi penduduk Sleman dan paling banyak 5% (lima persen) bagi penduduk luar
    2. Calon peserta didik dikategorikan sebagai penduduk Sleman berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga Kabupaten Sleman dengan tidak dibatasi waktu satu tahun.
    3. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan:
      a.nilai gabungan, = (nilai hasil belajar x 80%)* + (rata-rata nilai USBN SD/MI x 20%)**

keterangan:
* jumlah rata-rata nilai pengetahuan 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam berdasarkan nilai rapor lima semester dari kelas IV (empat), V (lima), dan kelas VI (enam) semester gasal kali 80% (delapan puluh persen),
** rata-rata penjumlahan nilai USBN masing-masing SD/MI pendaftar dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terakhir dibagi jumlah pelaksanaan USBN, kali 20% (dua puluh persen), atau

b. penjumlahan nilai    gabungan     dan    nilai     prestasi     akademik/non

    1. Pendaftar jalur prestasi dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik/non akademik sesuai ketentuan dalam Lampiran
    2. Penambahan nilai prestasi ditentukan pada satu prestasi
    3. Bukti prestasi diterbitkan paling lama tahun
    4. Dalam hal kuota jalur prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi

B. Tata Cara Pendaftaran Jalur Prestasi

    1. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 17 Juni sampai dengan 22 Juni 2020 secara online melalui laman https://sleman.siap-ppdb.com.
    2. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran dengan langkah sebagai berikut:
      1. menginput NISN dan seluruh isian formulir online,
      2. mengunggah/upload file hasil foto (.jpg) dokumen persyaratan, yaitu:
        • Kartu Keluarga,
        • Surat Keterangan Lulus/Ijazah,
        • Surat Keterangan Hasil Belajar,
        • Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi (bagi yang memiliki),
        • Surat Keterangan Rata-rata Nilai Ujian SD/MI (khusus bagi pendaftar yang berasal dari SD/MI luar DIY).
      3. memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan,
      4. mencetak/menyimpan file bukti pengajuan
    3. Calon peserta didik baru dapat melakukan perbaikan data dengan cara mengulangi proses pengajuan pendaftaran sepanjang masih dalam rentang waktu

C. Tata Cara Verifikasi dan Seleksi Jalur Prestasi

    1. Panitia Sekolah melakukan verifikasi pengajuan pendaftaran secara online pada tanggal 22 dan 23 Juni 2020 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00
    2. Verifikasi dilakukan berdasarkan pengajuan pendaftaran paling akhir.
    3. Panitia sekolah melakukan persetujuan pendaftaran apabila data dan dokumen yang diunggah telah sesuai
    4. Panitia sekolah mencetak tanda bukti verifikasi
    5. Pendaftar tidak dapat melakukan perubahan sekolah tujuan setelah dilakukan verifikasi oleh panitia
    6. Pendaftar dapat melihat hasil verifikasi pendaftaran secara online dengan menginputkan
    7. Pendaftar yang telah lolos verifikasi akan masuk dalam proses
    8. Pendaftar yang    tidak    lolos    verifikasi    dapat    melakukan     pengajuan pendaftaran
    9. Proses seleksi dilakukan secara otomatis melalui sistem PPDB online dengan menyusun peringkat berdasarkan urutan sebagai berikut:
      1. nilai akademik dan/atau nilai prestasi akademik/non akademik yaitu:
        • nilai gabungan (bagi yang tidak memiliki nilai prestasi), atau
        • penjumlahan antara nilai gabungan dan nilai prestasi,
      2. urutan pilihan sekolah tujuan,
      3. usia lebih tinggi,
      4. pendaftar yang lebih awal.

D. Pengumuman Hasil Seleksi dan Daftar Ulang Jalur Prestasi

    1. Hasil seleksi diumumkan pada tanggal 24 Juni 2020 pukul 08.00 WIB secara online melalui laman https://sleman.siap-ppdb.com.
    2. Pendaftar yang telah diterima di sekolah tujuan wajib melakukan daftar ulang atau lapor diri pada tanggal 24 Juni sampai dengan 26 Juni 2020 pukul 09.00 – 14.00 WIB dan tidak dapat mendaftar melalui jalur lainnya di SMP Negeri di Kabupaten
    3. Apabila sampai dengan batas waktu daftar ulang kondisi masih belum memungkinkan untuk mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, maka mekanisme pelaksanaan daftar ulang diserahkan ke sekolah masing-masing sesuai dengan protokol kesehatan penanganan penyebaran covid-19.
    4. Daftar ulang dilakukan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
      1. fotokopi kartu keluarga dengan menunjukkan aslinya,
      2. fotokopi akta kelahiran  dengan menunjukkan aslinya,
      3. fotokopi surat keterangan lulus dengan menunjukkan aslinya,
      4. fotokopi surat keterangan hasil belajar dengan menunjukkan aslinya,
      5. surat keterangan penambahan nilai prestasi bagi yang
    5. Hasil seleksi dapat dibatalkan apabila terbukti adanya pemalsuan atau ketidaksesuaian dokumen

E. KETENTUAN BAGI CALON PESERTA DIDIK  YANG  BERASAL  DARI  SD/MI DI LUAR KABUPATEN SLEMAN DAN LULUSAN SD/MI SEBELUM TAHUN PELAJARAN 2019/2020

    1. Calon peserta didik baru yang berasal dari SD/MI di luar Kabupaten Sleman dan lulusan SD/MI sebelum Tahun Pelajaran 2019/2020 wajib mengikuti syarat dan ketentuan pelaksanaan PPDB dalam Peraturan
    2. Dalam hal pemenuhan dokumen persyaratan yang harus diunggah atau di- upload maka calon peserta didik baru mengajukan permohonan surat yang diperlukan kepada Kepala SD/MI asal, sesuai format

PERENUNGAN PENTING, SEBELUM TERLANJUR

MENGAPA INGIN MASUK SMP N 3 DEPOK?

SMP NEGERI 3 DEPOK, Semarak Berprestasi
Karena, SMP N 3 Depok :

  1. Memiliki Standard Pelayanan Minimal yang Jelas
  2. Memiliki Pembiasaan yang postif yakni memperkuat Pendidikan Karkater
  3. Memiliki Pengembangan Diri yang menjadikan siswa memiliki kompentsi yang utuh yakni Pengetahuan, Sikap, Ketrampilan
  4. Memberikan penguatan Bahasa Inggris hingga siswa lulus memiliki TOEFL miminal 450
  5. Memberikan kegitan Life Skill : IT (Aplikasi dan Coding), Teknologi Tepat Guna, Kulinary, Pameran dan Pagelaran
  6. Menerima BOS dan memberikan berbagai beasiswa
  7. SEMARAK BERPRESTASI (Sekolah Milenial Ramah Anak Berprestasi)
  8. Tempat menyekolahkan anak bukan tempat membuang anak ke sekolah
  9. Siswanya Belajar di mana-mana

SMP Negeri 3 Depok Siap sebagai pilihan utama jalur Prestasi

Meskipun :

  1. Gedungnya sudah tua dan modelnya sudah ketinggalan
  2. Guru dan Pegawai bukan ASN (Honorer) lebih banyak
  3. Harus berpartisipasi dan berkontribusi sesuai kemampuan

Standar Pelayanan Minimal SMP N 3 Depok

  1. Pembelajaran tanpa jam kosong
  2. Buku Paket dengan rasio 1 :1 untuk setiap mata pelajaran
  3. Kursi dengan rasio 1 :1, setiap kelas
  4. Layanan Online untuk E_Learning, Tugas, dan Penilaian
  5. Layanan Online untuk informasi Akademik, Presensi, dan Kesiswaan
  6. Layanan Pengembangan diri/Ekstrakurikuler sesuai bakat minat
  7. Layanan Bimbingan Konseling yang humanis
  8. Penyediaan fasilitas pembelajaran dan lingkungan yang nyaman