Pemerintah
Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan
Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2021. Ada yang berbeda antara PTKM di DIY dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari pemerintah pusat.
“Untuk DIY ditambah dengan kearifan lokal berkaitan dengan kita kembali kepada kondisi saat COVID-19 berlangsung dulu Bulan Maret (2020). Bahwa di desa-desa, kalurahan, RT/RW diminta untuk bisa melakukan pembatasan,” kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji melalui aplikasi Zoom, Kamis (7/1/2021).
Selain itu, perbedaan PTKM dengan PPKM adalah, dalam PTKM pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan perbandingan
work from home (WFH) 50 persen dan
work from office (WFO) 50 persen. Sementara dalam PPKM, perbandingan WFH-WFO adalah 75 persen : 25 persen.
Kalau instruksi Kemendagri 25-75 tapi untuk DIY itu 50-50, yang masuk 50 persen dan WFH 50 persen dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.
Sementara itu, kebijakan lainnya dalam PTKM hampir sama dengan PPKM. Yaitu melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring untuk semua jenjang. Lalu untuk sektor esensial, sembako dan lain-lain boleh beroperasi 100 persen tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan di restoran kafe untuk
dine-in itu 25 persen, yang lainnya dilayani pesan antar atau dibawa pulang. Jadi tidak boleh ada yang makan di tempat lebih dari 25 persen kapasitas rumah makan,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk jam operasional tempat perbelanjaan toko-toko dan lain-lain sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian bagi pelaksanaan pembangunan konstruksi masih diperbolehkan operasi secara penuh namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Tidak ada jam malam. Bioskop dan warung-warung sudah harus tutup. Kalau pengertian jam malam mereka keluar malam
dicekeli (ditangkap), ya nggak. Kalau perjalanan di malam hari selama memenuhi persyaratan tidak masalah,” ucapnya.
“Dan mengizinkan tempat ibadah dimanfaatkan tetapi kapasitas hanya 50 persen. Berikutnya kita mohon bupati wali kota untuk memerintahkan pemdes (pemerintah desa) untuk melakukan pencegahan COVID-19 seperti pada saat memasuki masa COVID-19 pada bulan Maret,” imbuh Aji.
Selanjutnya, Pemda DIY umumkan kebijakan PTKM…
Diberitakan sebelumnya, kebijakan PTKM DIY tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY No.1/INSTR/2021 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Instruksi tertanggal 7 Januari itu ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan bupati dan wali kota se-DIY secara virtual. Rapat itu untuk memastikan pelaksanaan instruksi Mendagri soal pembatasan baru atau PPKM.
“Sehingga tadi di rapat sudah disepakati bahwa DIY maupun kabupaten kota siap melaksanakan PSBB (PTKM) ini, kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur kepada bupati/wali kota dan nantinya diimplementasikan di lapangan,” kata Aji melalui aplikasi Zoom, Kamis (7/1).
“Ini berlaku dari tanggal 11-25 Januari untuk semua lima kabupaten/kota. Jadi istilah yang kita pakai di dalam instruksi ini adalah kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di wilayah DIY,” imbuh Aji.