Sekolah tatap Muka yang direncanakan dibuka pada Januari 2021, harus dilaksanakan dengan cermat dan mempertimbangkan banyak hal. Ijin dari Pemda menjadi salah satu syarat yang harus ada dalam kebijakn ini. Sekolah tidak dapat melaksanakannya tanpa ada ijin dari Pemda.
Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain:
- Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya
- Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
- Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
- Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR). “Banyak sekali teman-teman dari daerah atau desa yang sangat sulit melakukan PJJ. Jadi mohon itu menjadi konsiderasi juga,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
- Kondisi psikososial peserta didik.
- Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah, yang tidak bisa membimbing anaknya.
- Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
- Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
- Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
- Kondisi geografis daerah.
“Ini harus menjadi pertimbangan yang holistik. Dan, Pemda harus mengambil keputusan itu berdasarkan faktor-faktor ini. Bagaimana yang mau tatap muka, dan bagaimana yang mau dilanjutkan belajar dari rumah,” jelas Mendikbud.
Kerjasama Pemangku Kepentingan
Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung Pemda dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian atau lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah. Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah daerah perlu menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan juga harus memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan. Selain itu, Dinas Kesehatan diharapkan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah, serta Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar. “Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud pada acara tersebut.