Tahun ajaran baru 2020/2021 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun masyarakat orang tua calon siswa baru wajib tahun Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021 dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Alasannya, pada tahun ini ujian nasional dihapus dan pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia. Yang pasti, akan perubahan sistem PPDB yang akan dibahas Dinas Pendidikan Sleman. Diharapkan tidak memusingkan calon siswa dan orang tua calon siswa mengingat sudah dekat waktunya.
Dinas Pendidikan Sleman menyesuaikan kebijakan tersebut, dengan konsep membagi menjadi 4 jalur dengan komposisi sebagai berikut:
- Jalur Prestasi, maksimal 30 % dengan rincian 25% untuk KK Sleman, dan 5 % KK luar Sleman
- Jalur afirmasi, maksimal 15% bagi pemegang Kartu Keluarga Miskin (KKM ) tahun 2020,
- Jalur perpindahan tugas orang tua, maksimal 5%,yakni bagi orang tua calon siswa yang pindah tugassebagai ASN, TNI/POLRI, BUMN, BUMD, dan lembaga/perusahaan berbadan hukum.
- Jalur zonasi minimal 50 persen, terdiri dari ABK dalam zonasi 3%, zonasi radius dan zonasi wilayah, Untuk zonasi radius diambil radius 300m dan 600m, tergantung kepadatan penduduk lingkungan sekolah berada. Sedangkan radius wilayah berdasrkan kelurahan yang memungkinkan secara jarak menjankau sekolah pilihan.
Menjawab ditiadakannya USBN SD, maka Dinas Pendidikan Sleman menggunakan jumlah rata-rata nilai raport kelas 4-6 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, serta rereta perolehan nilai USBN SD 4 tahun yang lalu, dengan proporsi 4 : 1 atau 80% dan 20%
1.Tahap I, untuk jalur prestasi : Seleksinya berdasarkan Nilai Akhir minimal 245, ada 3 pilihan SMP Negeri, lintas zona. Jika qouta suatu SMP Negeri pada tahap ini tidak terpenuhi, akan diakumulasikan pada tahap Zonasi Wilayah
2. Tahap II, terdiri dari:
- Zonasi radius; seleksinya berdasarkan jarak maksimal radius yang ditentukan untuk sekolah pilihan (300 atau 600)
- Afirmasi KK Miskin, maksimal 15%, seleksinya usia (konversi hari)
- ABK, maksimal 3%, seleksinya Zonasi, Nilai
- Pindah tugas orang tua maksimal 5%, seleksinya kebasahan surat pindah tugas, usia calon siswa (konversi hari). Jika pada tahap ini tidak terpenuhi, akan diakumulasikan pada tahap Zonasi Wilayah
3. Tahap III : Zonasi wilayah, mimimal 50% : tahap ini dilaksanakan sebagai tahap terakhir agar dapat dijadikan kesempatan untuk memaksimalkan quota yang belum terpenuhi pada tahap sebelumnya.
Yang baru pada PPDB kali ini adalah semua kegiatan dilaksanakan dengan daring atau online melalui : https://sleman.siap-ppdb.com, maka masyarakat harus menyiapkan prasyarat yang dibutuhkan, yakni
- Menghafalkan NISN, sebagai kunci utama
- Menguasai cara upload dokumen
- Menyiapkan dokumen pdf dari
- Memantau hasil PPDB secara online
Kegiatan PPDB SMP Negeri di Sleman akan dilaksanakan mulai tanggal 17 Juni – 2 Juli 2020, sesuai tahap tersebut di atas, sbb:
Untuk Kecamatan Depok, ada 5 SMP Negeri
- Untuk Zona radius semua SMP di Depok, ditentukan jarak maksimal zona radius adalah 300m, dari zona ini pandaftar wajib diterima pada sekolah pilihan yang memenui radius maksimal, karena hanya satu pilihan.
- Untuk Zona wilayah sebagai berikut:
Bagaimana dengan SMP Negeri 3 Depok
Berdasarkan quota 128 siswa, maka PPDB tahun 2020, jumlah quota setiap tahap adalah:
MENGAPA INGIN MASUK SMP N 3 DEPOK?
Karena, SMP N 3 Depok :
- Memiliki Standard Pelayanan Minimal yang Jelas
- Memiliki Pembiasaan yang postif yakni memperkuat Pendidikan Karkater
- Memiliki Pengembangan Diri yang menjadikan siswa memiliki kompentsi yang utuh yakni Pengetahuan, Sikap, Ketrampilan
- Memberikan penguatan Bahasa Inggris hingga siswa lulus memiliki TOEFL miminal 450
- Memberikan kegitan Life Skill : IT (Aplikasi dan Coding), Teknologi Tepat Guna, Kulinary, Pameran dan Pagelaran
- Menerima BOS dan memberikan berbagai beasiswa
- SEMARAK BERPRESTASI (Sekolah Milenial Ramah Anak Berprestasi)
- Tempat menyekolahkan anak bukan tempat membuang anak ke sekolah
- Siswanya Belajar di mana-mana
Meskipun :
- Gedungnya sudah tua dan modelnya sudah ketinggalan
- Guru dan Pegawai bukan ASN (Honorer) lebih banyak
- Harus berpartisipasi dan berkontribusi sesuai kemampuan
Standar Pelayanan Minimal SMP N 3 Depok
- Pembelajaran tanpa jam kosong
- Buku Paket dengan rasio 1 :1 untuk setiap mata pelajaran
- Kursi dengan rasio 1 :1, setiap kelas
- Layanan Online untuk E_Learning, Tugas, dan Penilaian
- Layanan Online untuk informasi Akademik, Presensi, dan Kesiswaan
- Layanan Pengembangan diri/Ekstrakurikuler sesuai bakat minat
- Layanan Bimbingan Konseling yang humanis
- Penyediaan fasilitas pembelajaran dan lingkungan yang nyaman
Bagi Masyarakat/Orang Tua Casis harus ngapain?
Bagi Orang tua calon siswa harus dengan rajin mencari informasi tentang
- Karakteritik SMP yang sekiranya sesuai dengan kondisi anaknya
- Proses PPDB yang dilaksanakan
- Syarat-syarat yang harus disiapkan
- Menjaga emosi agar tidak memaksakan diterima di sekolah pilihan meski tidak sesuai dengan ketentuan
- Jangan mudah terhasut informasi yang PHP, hingga menyesal di kemudian hari
- Harus diniatkan menyekolahkan anak, bukan membuang anak ke sekolahUntuk mendapatkan gambaran PPDB SMP di Sleman, silahkan ikuti JAJAK PENDAPATNYA di link ini: dan ikuti jajak